Pengadilan Banding Kurangi Vonis Rusdihardjo
JAKARTA -- Majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengurangi vonis terhadap Rusdihardjo menjadi 1 tahun 6 bulan. Menurut Madya Suhadja, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, pengurangan hukuman mantan Duta Besar RI untuk Malaysia itu karena Rusdihardjo--juga bekas Kepala Kepolisian RI--telah berjasa bagi negara. "Selain itu, Rusdihardjo hanya meneruskan kebijakan yang dilakukan duta besar sebelumnya. Karena itu, vonis dik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini