Pelanggar Amdal Bisa Kena Pidana
JAKARTA -- Kepala Departemen Kelembagaan dan Pengelolaan Sumber Daya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Ade Fadli menyambut gembira adanya ancaman pidana bagi pelanggar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). "Hal ini termuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ade kepada Tempo kemarin.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, perusahaan pelanggar amdal hanya dikenai sanksi administratif untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini