Polisi Salah Tangkap Harus Dihukum
JAKARTA -- Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita meminta polisi yang salah menangkap pelaku pembunuhan Asrori dihukum.
Ia menilai ulah polisi itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga pantas diganjar hukuman dengan sanksi administratif.
"Pangkat diturunkan atau mutasi," kata Romli menanggapi insiden salah tangkap seperti pada kasus Sengkon dan Karta pada 1974.
Dalam kasus pembunu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini