Munarman Diancam 7 Tahun Penjara
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum mendakwa Munarman dengan pasal pidana berlapis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Panglima Laskar Islam itu dituduh secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan dalam insiden penyerangan terhadap anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di lapangan Monas, 1 Juni lalu.
"Terdakwa memberikan isyarat dengan cara mengacungkan tangan kepada Laskar untuk maju k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini