Jaksa: Munir Dibunuh Karena Muchdi Dendam
JAKARTA -- Muchdi Purwoprandjono, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir, diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga, Muchdi didakwa melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 340, Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 340 KUHP tentang turut serta dalam pembunuhan berencana. Jaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini