Kejaksaan Inventarisasi Ulang Aset David Nusa
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan tengah menginventarisasi ulang harta bekas Direktur Utama Bank Servitia itu untuk membayar biaya pengganti kerugian negara senilai Rp 1,29 triliun.
"Jampidsus telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemeriksaan," kata Hendarman setelah melantik Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di kantornya kemarin.
David Nusa Wijaya adala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini