4 WNI Anggota Jamaah Islamiyah Dibebaskan
JAKARTA - Malaysia telah membebaskan empat warga negara Indonesia yang dituduh terlibat Jamaah Islamiyah (JI) dari penjara Kemunting Taping, Negara Bagian Perak, pekan lalu. Menurut seorang sumber di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, keempat anggota JI itu telah dibawa polisi antiteroris Indonesia ke tanah air.
"Mereka dibawa ke Kuala Lumpur International Airport oleh personel Detasemen Khusus 88 pada pukul 16.30 (waktu setempat)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini