Kejaksaan Usut Aset Adelin Lis
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut aset terpidana sepuluh tahun penjara, Adelin Lis, yang belum digadaikan kepada bank atau pihak lain, termasuk aset dari keluarga. "Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sudah memerintahkan untuk mencari aset yang belum digadaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan di kantornya kemarin.
Tindakan ini menyusul adanya pengalih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini