Rancangan Peradilan Militer Diminta Segera Selesai
JAKARTA-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan beberapa elemen masyarakat meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera menyelesaikan revisi Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer. Diharapkan, dengan undang-undang tersebut, tentara yang melakukan kejahatan umum bisa diadili di pengadilan umum. "Rancangan undang-undang itu harus segera dibahas dan diundangkan agar tak ada lagi ketimpangan keadilan antara sipil dan militer,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini