Dianggap Berjasa, Puteh Dapat Remisi
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menyatakan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) karena dinilai banyak berjasa menciptakan perdamaian di Aceh. "Puteh juga berkelakuan baik," ujar Andi kepada Tempo kemarin.
Pada September 2005, Puteh diganjar vonis oleh Mahkamah Agung selama 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan helikopter senilai Rp 12,5 miliar. Sejak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini