Komisi Antikorupsi Teliti Pengakuan Agus Condro
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneliti lebih jauh pernyataan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Agus Condro Prayitno. Ia mengaku menerima dana Rp 500 juta saat proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia digelar pada Juni 2004.
"Ini baru informasi awal," kata Wakil Ketua Komisi Antikorupsi Bidang Pencegahan M. Jasin kepada Tempo kemarin. "Tapi bisa saja dikembangkan ke kasus lain
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini