KPU Tolak Ikutkan Partai Republikku
Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai keikutsertaan Partai Republikku Indonesia dalam Pemilihan Umum 2009. Komisi tetap menyatakan verifikasi faktual partai ini sudah benar.
Ketua Pelaksana Harian Partai Republikku Indonesia Ramses David Simanjuntak mengatakan siap melayani Komisi di sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Kami akan menunggu di sana," kata Ramses setelah bertemu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini