Korupsi di Daerah Marak Setelah Otonomi
SURAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kasus korupsi kian marak setelah otonomi daerah. Komisi memperkirakan kebocoran dana pembangunan akibat tindak pidana di daerah mencapai 50 persen, dan pungutan tak resmi 30 persen. Akibatnya, banyak pejabat daerah tersandung kasus korupsi.
"Sepanjang 2008, kasus korupsi merata di Indonesia, 80 persen kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini