SOAL 20 PERSEN ANGGARAN PENDIDIKAN
Tenggat Pemerintah Sampai APBN 2009
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2008 yang diajukan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam putusan yang dibacakan pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi kemarin, Mahkamah menyatakan undang-undang itu hanya mengalokasikan anggaran pendidikan 15,6 persen sehingga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini