Soal PP Pendanaan Pendidikan
Departemen: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Jakarta -- Departemen Pendidikan Nasional menyatakan, masyarakat memiliki hak untuk tak puas atas keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. "Silakan tempuh jalur hukum," kata Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, Suyanto kepada Tempo kemarin, menanggapi ketidakpuasan masyarakat atas peraturan baru tersebut.
Peraturan tentang pendanaan pendidikan ini dipersoal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini