Incumbent yang Mundur Tak Bisa Kembali Lagi
Jakarta -- Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi berlaku untuk kepala daerah yang masih menjabat (incumbent) mencalonkan diri untuk masa jabatan berikutnya setelah keluar putusan itu. "Kepala daerah yang sudah menyatakan mundur dan sudah ada surat keputusan dan telah ada pejabat penggantinya tidak bisa kembali kepada jabatannya," kata Hatta di Bandung, akhir pekan lalu. Pada 4 Agustus lalu, Mahkamah membat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini