Partai Politik Wajib Siapkan Nomor Tujuan SMS
JAKARTA - Partai politik peserta Pemilu 2009 wajib menyiapkan daftar nomor tujuan jika ingin menggunakan layanan pesan pendek atau SMS untuk berkampanye. Sebab, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang membagikan nomor pelanggan kecuali untuk kepentingan penyidikan. "Partai peserta pemilu tidak boleh memaksa data pelanggan dibuka. Operator pun wajib merahasiakan," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewabroto, sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini