MA Bebaskan 40 Anggota DPRD Kota Padang
JAKARTA -- Mahkamah Agung membebaskan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang, Sumatera Barat, dari dakwaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terpidana. "Semua dibebaskan, pidananya tidak terbukti," kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Masyarakat Mahkamah Agung, di kantornya di Jakarta kemarin.
Dalam salinan petikan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini