40 Persen Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Bebas
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 40 persen kasus pencemaran lingkungan hidup divonis bebas di pengadilan.
Menurut Kepala Bidang Penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup Dasrul Chaniago, banyaknya keputusan bebas itu lantaran hakim belum menganggap penting kasus pencemaran.
Selain vonis bebas, sekitar 60 persen hanya dikenai hukuman percobaan. "Meski ada yang dihukum penjara enam bulan hingga dua tahun penjara, jumlahnya hanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini