Nasib Uang Tommy Diputus Akhir Agustus
JAKARTA -- Pengadilan Negara Bagian Guernsey, Inggris, meminta waktu untuk mempelajari argumen yang disampaikan pemerintah dan pihak Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Karena itu, pengadilan menunda putusan mengenai status uang 36 juta euro atau setara dengan Rp 468 miliar yang dibekukan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey itu.
"Putusannya akhir Agustus," kata jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda, yang saat dihub
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini