Hakim Minta Pemerintah dan Tommy Berdamai
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara jual-beli utang PT Timor Putra Nasional untuk berdamai. Dalam persidangan kemarin, salah satu tergugat PT Vista Bella Pratama kembali tidak hadir.
"Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Karena tergugat satu tidak hadir, mediasi tidak diberikan, silakan mediasi secara informal," kata ketua majelis hakim Reno Listowo di Pengadilan Negeri Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini