Jaksa Agung Ancam Sjamsul Nursalim
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengancam akan mengenakan hukuman paksa badan (gijzeling) pada bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim yang masih memiliki utang kepada negara senilai Rp 4,7 triliun.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan langkah itu dilakukan jika negosiasi antara pemerintah dan Sjamsul menemui jalan buntu. "Negosiasi dulu, kalau tetap tak mau (bayar), paksa badan," ujarnya kemarin.
Ancaman hukuman paksa badan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini