Kejaksaan Minta Berkas Muchdi Dilengkapi
JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Mayor Jenderal (Purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono ke polisi. Berkas perkara kasus pembunuhan hak asasi manusia Munir dengan tersangka bekas Deputi V Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara itu dinilai belum lengkap. "Belum lengkap syarat formil dan materiilnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung kemarin.
Kepolisian pada 7 Juli lalu melimpahk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini