Kejaksaan Minta David Nusa Dipulangkan
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta David Nusa Wijaya, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 1,29 triliun, segera dipulangkan ke Tanah Air. "Kami ingin dia dikembalikan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto kemarin.
Menurut Wisnu, setiap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat tidak boleh ke luar negeri. Karena itu, keberadaan David di Hong Kong melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini