Pungutan Resmi Lelang Kapal Patroli Dibantah
JAKARTA -- Departemen Perhubungan membantah kabar bahwa kewajiban membayar biaya 7-8 persen dari nilai proyek tertuang dalam dokumen resmi lelang 20 kapal patroli yang kini tengah diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang Ervan, dokumen lelang itu dibagikan kepada peserta lelang sehingga bisa dicek kebenaran isinya. "Tegas saya katakan tidak (benar)," kata Ervan di kantornya kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini