Tunggakan Sjamsul Nursalim Dibawa ke Perdata
JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan kekurangan pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pengusaha Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,7 triliun akan dibawa ke ranah perdata. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, persoalan tersebut dibawa ke perdata untuk dimintakan pendapat hukum atau legal opinion.
Hendarman mengatakan kekurangan tersebut sudah diketahui saat gelar perkara atau ekspose kasus BLBI dan diputuskan ada kerugian dalam ar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini