Pengadilan Korupsi Dikategorikan Sebagai Peradilan Umum
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menegaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan ke dalam kategori peradilan umum dengan alasan hanya lingkup peradilan umum yang bisa mewujudkan pemeriksaan perkara di pengadilan.
"Karena dalam pengadilan tipikor pemeriksaan perkara dilakukan di pengadilan, maka pemeriksaan harus diintegrasikan di empat lingkungan peradilan ini; maka yang paling tepat ia masuk dalam peradilan umu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini