Tempo Banding atas Putusan Gugatan RAPP
JAKARTA -- Koran Tempo menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan perdata PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam kasus pencemaran nama baik.
Upaya banding itu, menurut kuasa hukum Koran Tempo, Hendrayana, karena putusan majelis hakim yang diketuai Eddy Risdiyanto mengabaikan fakta kerusakan hutan di Riau dan keterangan saksi dalam persidangan.
Selain itu, hakim tidak menggunakan Undang-Undang Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini