Kasus Aliran Dana BI
Oey dan Rusli Diancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA - Mantan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Bank Indonesia cabang Surabaya, Rusli Simanjuntak, kemarin mulai diadili. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mereka didakwa mengambil dan menggunakan dana Bank Indonesia yang berada di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Pengambilan dana itu dinilai melanggar ketentuan anggaran Bank Indonesia. "Perbuatan mereka telah merugikan keuangan Bank Indo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini