Rusli Dinilai Langgar Kewenangan
JAKARTA -- Kebijakan Gubernur Riau Rusli Zainal meneken dan mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT) untuk sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan dinilai melanggar kewenangan yang dimilikinya.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, pengesahan RKT untuk menebang kayu di hutan Pelalawan bukan wewenang Gubernur Riau. Kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
"Namun, pada prakteknya beberapa penandata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini