Burhanuddin Buktikan Penerima Dana BI di Pengadilan
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan akan membuka nama anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat penerima kucuran dana dari Bank Indonesia dalam persidangan. "Nanti saja dibuktikan di pengadilan," kata Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Burhanuddin menjadi terdakwa karena dianggap menyetujui penggunaan dana Bank Indonesia milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini