Perwakilan Daerah Bisa dari Partai Politik
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan hak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah bisa berasal dari partai politik.
Menurut ketua majelis hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie, syarat bukan pengurus atau anggota partai politik untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah bukanlah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini