Biaya Perkara Tak Lagi di Pengadilan
JAKARTA -- Mahkamah Agung memerintahkan seluruh jajaran pengadilan tidak lagi menerima biaya perkara. Biaya perkara ditetapkan melalui transfer rekening ke salah satu bank milik pemerintah. "Tidak ada lagi pengadilan yang menerima uang biaya perkara," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko, seusai rapat para hakim agung dengan jajaran eselon I MA, panitera, dan ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat lalu.
Kepala Badan Urusan Adminis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini