Komisi Kejaksaan Bisa Periksa Untung
JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren mengatakan hasil pemeriksaan internal terhadap beberapa petinggi kejaksaan dalam kasus dugaan penerimaan suap dan skenario menyelamatkan Artalyta Suryani ditunggu paling lama tiga bulan. "Waktu pemeriksaan tidak boleh lebih dari tiga bulan," ujar Amir di kantornya di Jakarta Selatan kemarin. Jika batas waktu dilewati, kata Amir, Komisi bisa mengambil alih pemeriksaan. Bahkan hasil pemeriksaan Komi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini