Masa Pembatalan Calon Presiden Diusulkan Diperpanjang
JAKARTA -- Masa kedaluwarsa aturan pembatalan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan diperpanjang. Sebab, dengan adanya pembatasan waktu, kasus kecurangan dana kampanye tak dapat diproses setelah masa pemilihan berakhir. "Padahal pada Pemilu 2004 kecurangan baru ditemukan jauh hari setelah presiden dilantik," kata aktivis Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini