Keputusan Soal Maluku Utara Berdasar Fatwa MA
JAKARTA - Di hadapan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan keputusan memenangkan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba dalam sengketa pemilihan kepala daerah Maluku Utara berdasar fatwa Mahkamah Agung. Keputusan itu diambil tanpa berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami ingin menjaga wibawa dan meringankan beban Presiden dan Wapres," kata Mardiyanto di g
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini