Kalla: Status Lapindo Diputuskan di Pengadilan
JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan hasil penelitian geolog Inggris Richard Davies dan timnya tidak menjadi acuan mutlak untuk menyatakan PT Lapindo Brantas Inc bersalah. Menurut dia, status Lapindo berkaitan dengan akibat dari eksplorasi yang mereka lakukan di Porong, Sidoarjo, akan diputuskan melalui pengadilan.
"Kita boleh dengar hasil penelitian dari Inggris itu, tetapi keputusan tetap dari dalam negeri di pengadilan," ujar Kalla da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini