maaf email atau password anda salah


Rusdihardjo Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia, Arihken Tarigan, dihukum empat tahun.

arsip tempo : 172880871683.

. tempo : 172880871683.

JAKARTA -- Duta Besar Indonesia untuk Malaysia periode 2004-2006, Rusdihardjo, divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Mantan Kepala Kepolisian RI tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

Rusdihardjo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 815.620.000 atau RM 313.700. "Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan, maka di

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024

  • 10 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan