Rusdihardjo Divonis Dua Tahun Penjara
JAKARTA -- Duta Besar Indonesia untuk Malaysia periode 2004-2006, Rusdihardjo, divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Mantan Kepala Kepolisian RI tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.
Rusdihardjo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 815.620.000 atau RM 313.700. "Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan, maka di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini