Ahmadiyah Bisa Menggugat SKB
JAKARTA -- Ahmadiyah bisa mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi bila tidak menerima isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan hal ini seusai pembacaan SKB tersebut di Departemen Agama kemarin. "Kalau Ahmadiyah mau menggugat keputusan itu, ya, silakan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Ahmadiyah, seperti disebutkan dalam SKB, diperingatkan dan diperintahkan menghentikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini