SKB Menteri Rawan Digugat
JAKARTA -- Undang-undang tentang penodaan agama bakal menghadapi gugatan. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta segera mengajukan uji materi atas undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengacara LBH Jakarta, Febi Yonesta, mengatakan, Undang- Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama melanggar hak kebebasan beragama. Padahal, hak itu dijamin Undang-Undang Dasar 1945. "Ketentuan itu diskriminatif dan melan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini