Kasus Munir
Kejaksaan Terima Surat Dimulainya Penyidikan
JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir dari Markas Besar Kepolisian RI. "Ada satu tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya kemarin.
Saat ditanya siapa tersangka yang dimaksud atau dari institusi mana, Ritonga menolak menjawab. "Nantilah itu," katanya. Menurut Ritonga, dengan diterimanya SPDP tersebut berarti sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini