Kilas
Saleh Djasit Didakwa Korupsi Rp 4,7 Miliar
JAKARTA -- Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saleh didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar. Anggota Fraksi Partai Golkar itu juga didakwa menyalahi ketentuan jabatannya dengan memperkaya orang lain dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
"Terdakwa bersama Dir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini