Komisi Pemilihan Umum Bisa Digugat
JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum menilai Komisi Pemilihan Umum bisa diajukan ke pengadilan jika terbukti melakukan kesalahan dalam verifikasi administrasi. Anggota Badan Pengawas, Bambang Eka Cahya Widodo, mengatakan kesalahan verifikasi administrasi itu bisa mengakibatkan partai politik tak lolos verifikasi lanjutan. "Partai bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika merasa keputusan KPU tak benar," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini