Polri Ingin 69 Terpidana Narkoba Dieksekusi
JAKARTA -- Kepolisian RI mengharapkan Kejaksaan Agung segera mengeksekusi hukuman 69 terpidana mati kasus tindak pidana narkotik dan obat berbahaya. Kepala Unit II, Direktorat IV Tindak pidana Narkoba dan Kejahatan Transnasional, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Siswandi menyesalkan para terdakwa tak segera dieksekusi.
Sejak 1994 hingga 2007, pengadilan telah memvonis mati 72 terpidana kasus narkotik dan obat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini