Tentara-Polisi Dibolehkan Dukung Calon Perseorangan
JAKARTA -- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian ada kemungkinan dibolehkan mendukung calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin mengatakan ketentuan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang calon perseorangan. "Sampai sekarang kan tidak ada aturan yang menyatakan TNI/Polri tak boleh mendukung calon perseorangan," katanya di kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Aturan ini bertu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini