BPK Minta Pidana BLBI Dikejar
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, pembatalan SP3 itu menjadi pintu bagi aparat hukum untuk mengejar tindak pidana di bidang perbankan dalam kasus BLBI. "Selama ini yang diurus cuma perdatanya, pida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini