SKB Ahmadiyah Bisa Digugat
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan pemerintah perihal penghentian kegiatan ajaran Ahmadiyah bisa dilawan secara hukum. "Setiap peraturan negara yang merugikan warga negara bisa dilawan secara hukum," kata Jimly saat berdiskusi dengan anggota Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Berkeyakinan di kantornya di Jakarta kemarin.
Jimly menyarankan agar persoalan Ahmadiyah diselesaikan melalui pengadilan. Gugatan hukum at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini