KPK Usulkan Revisi Undang-Undang Aset Negara
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Aset Negara. Selain itu, KPK akan meminta keterangan Badan Pertanahan Nasional terkait dengan sertifikasi dan kepemilikan tanah.
"Sebab, selama ini masih banyak aset negara yang dikuasai pihak ketiga, seperti mantan pejabat dan jandanya," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar seusai pertemuan dengan sepuluh departemen membahas soal pengembalian aset
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini