Kilas
Simanihuruk Divonis Empat Tahun
JAKARTA -- Terdakwa Marudi Saur Marulitua Simanihuruk divonis empat tahun penjara. Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu dinilai terbukti melakukan penggelembungan dana proyek investigasi tenaga kerja asing di 46 dinas ketenagakerjaan di daerah. Proyek dengan anggaran Rp 9,297 miliar itu ternyata hanya menghabiskan dana Rp 1,617 miliar.
"Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini