Bisnis TNI
Pemerintah Siapkan Peraturan Baru
JAKARTA -- Pemerintah mengakui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia bukanlah peraturan untuk langsung mengambil alih bisnis militer. Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengatakan keputusan presiden itu hanya untuk memberikan kekuatan hukum terhadap Tim Nasional untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi perihal pengambilalihan bisnis TNI. Setelah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini